CILEGON - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon kini menyediakan layanan Paspor Elektronik (E-Paspor) untuk masyarakat Kota Cilegon. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Muhammad Deny Firmansyah, pada Kamis, 22 Februari.
“Paspor elektronik kini sudah tersedia di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon. Masyarakat tidak perlu pergi jauh untuk mendapatkan E-Paspor, cukup datang ke kantor kami,” kata Firmansyah.
Firmansyah menjelaskan bahwa E-Paspor memiliki beberapa keunggulan, seperti keamanan data tingkat tinggi, proses imigrasi yang lebih cepat, penerimaan luas di negara lain, dan adanya fasilitas bebas visa (visa waiver).
E-Paspor dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari, foto, dan data pribadi. “Hal ini mempersulit upaya pemalsuan paspor dan meningkatkan keamanan data pemegang paspor. Selain itu, chip tersebut memudahkan otoritas imigrasi dalam memverifikasi identitas pemegang paspor, serta mempercepat proses imigrasi di bandara dan pelabuhan, asalkan di tempat pemeriksaan imigrasi sudah ada Autogate,” ujarnya.
Keunggulan lain dari E-Paspor ini adalah penerimaan luas di negara lain. “Dengan adanya standar internasional yang dipenuhi oleh E-Paspor Indonesia, pemegang paspor dapat menikmati proses imigrasi yang lebih lancar di banyak negara di dunia. Selain itu, terdapat fasilitas bebas visa ke Jepang untuk tujuan kunjungan singkat,” tutupnya.