Surat Perjalanan Lintas Batas atau PAS Lintas Batas

Penjelasan Umum

    • Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas dapat diberikan untuk warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayahperbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain sesuai perjanjian lintas batas;
    • Permohonan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas diajukan kepada menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan melampirkan:
      • Permohonan Pas Lintas Batas yang telah diisi dan disahkan oleh Kepala Desa setempat atau dengan nama lain;
      • melampirkan bukti identitas Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan oleh Pejabat dan instansi yang berwenang;
      • melampirkan pas foto 3x4 (tiga kali empat) sebanyaj 2 (Dua) lembar latar belakang warna merah; dan
      • tidak tercantum dalam daftar pencegahan.
    • Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan;
    • Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas sebagaimana dimaksud pada poin 3 tidak dapat diperpanjang;
    • Pemegang surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas yang telah berakhir masa berlakunya dapat mengajukan surat permohonan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas baru.

Jl. KH. Yasin Beji No.8, Kotabumi, Kec. Purwakarta, Kota Cilegon, Banten 42434
082299841694

Email Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon
kanim.cilegon@kemenkumham.go.id

logo besar kuning
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI CILEGON
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM BANTEN
Hari ini44
Kemarin158
Minggu ini1004
Bulan ini2327
Total60802

Sunday, 19 May 2024