Operasi Pengawasan Orang Asing “JAGRATARA

Operasi Pengawasan Orang Asing “JAGRATARA

Cilegon, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing “JAGRATARA” Serentak Se-Indonesia” Selasa 7 Mei 2024 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon menggelar kegiatan pengawasan orang asing dalam rangka Operasi “JAGRATARA” Kamis sd Jumat (02 sd 03/05/2024 ) yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Republik Indonesia. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon Bapak Muhammad Deny Firmansyah beserta Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Aditya Nugraha dan staf melaksanakan operasi pengawasan orang asing ” JAGRATARA”. Dalam operasi ini terdapat 2 (dua) titik lokasi mulai  pada perusahaan yang berada di kota Cilegon yaitu PT. HAOHAN CEMENT yang beralamatkan di Jl. Bojongnegara-Serdang, Panggung Rawi, Kec. Jombang, Kota Cilegon, Banten 42412; dan SUNFOOK INDUSTRIES INDONESIA yang beralamatkan di Jl. Akses Pabrik, Margagiri, Kec. Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten 42454; Tujuan operasi ini adalah melakukan pengawasan orang asing dalam rangka pengamanan di Wilayah RI. Dalam kesempatan ini Kepala Kantor Imigrasi menjelaskan bahwa penentuan titik titik lokasi operasi Jagratara dilakukan berdasarkan pemetaan dan rapat yang telah dilakukan sehari sebelum di laksanakan operasi ini, Selama operasi berlangsung tidak di temukan pelanggaran keimigrasian, ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon Muhammad Deny Firmansyah . Ia juga menambahkan, kegiatan pengawasan orang asing ini akan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan bahwa orang asing yang berada di Indonesia telah mematuhi aturan keimigrasian dan mengimbau kepada pihak terkait, agar selalu melaporkan keberadaan orang Asing kepada Kantor Imigrasi. Ia juga menambahkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon akan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian yang ditemukan. 

Biaya Keimigrasian

No.

Jenis PNBP

Satuan

Tarif

A. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

1.

Paspor Biasa 48 Halaman

per permohonan

Rp. 350.000

2.

Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik

per permohonan

Rp. 650.000

3.

Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI

per permohonan

Rp. 100.000

4.

Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Orang Asing

per permohonan

Rp. 150.000

5.

Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama

per permohonan

Rp. 1.000.000

B. Visa

1. Visa Kunjungan

a.

Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Paling Lama 60 Hari

per orang

Rp 2.000.000

b.

Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Paling Lama 180 Hari

per orang

Rp 6.000.000

c.

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dalam Rangka Wisata Paling Lama 60 Hari

per orang

Rp 1.500.000

d.

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Dihitung per Tahun

per orang

Rp 3.000.000

e.

Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (30 hari)

per orang

Rp 500.000

2. Visa Tinggal Terbatas

a.

Visa Tinggal Terbatas

per permohonan

US $150

b.

Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan

per permohonan

Rp. 700.000

c.

Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua

per permohonan

Rp. 3.000.000

d.

Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua)

per orang

Rp 2.000.000

e.

Persetujuan Visa Direktur Jenderal Imigrasi (khusus Visa Tinggal Terbatas)

per permohonan

Rp. 200.000

C. Izin Keimigrasian

1. Izin Kunjungan

a.

Perpanjangan Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 hari (Khusus VKSK Khusus Wisata)

per permohonan

Rp. 500.000

b.

Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 60 Hari

per permohonan

Rp 2.000.000

c.

Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 180 Hari untuk Prainvestasi

per permohonan

Rp 6.000.000

2. Izin Tinggal Terbatas

a.

Izin Tinggal Terbatas Saat Kedatangan

per permohonan

Rp. 750.000

>

b.

Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan

per permohonan

Rp. 1.000.000

c.

Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun

per permohonan

Rp. 1.500.000

d.

Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun

per permohonan

Rp. 2.000.000

e.

Izin Tinggal Terbatas Khusus Masa Berlaku Paling Lama 5 (Lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

per permohonan

Rp. 5.000.000

f.

Persetujuan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia

per permohonan

Rp. 1.000.000

g.

Teraan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia

per permohonan

Rp. 300.000

h.

Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun

per permohonan

Rp. 12.000.000

i.

Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun

per orang

Rp. 3.500.000

3. Izin Tinggal Tetap

a.

Pemberian Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun

per permohonan

Rp. 5.000.000

b.

Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun

per permohonan

Rp. 5.000.000

c.

Pemberian Izin Tinggal Tetap untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas

per permohonan

Rp. 10.200.000

d.

Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun

per permohonan

Rp. 15.000.000

e.

Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun

per orang

Rp. 5.000.000

f.

Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas

per permohonan

Rp. 30.000.000

">

g.

Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas

per orang

Rp 15.000.000

4. Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit)

a.

Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan

per permohonan

Rp. 600.000

b.

Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun

per permohonan

Rp. 1.000.000

c.

Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun

per permohonan

Rp. 1.750.000

d.

Izin Masuk Kembali Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

per permohonan

Rp. 3.250.000

e.

Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 5 Tahun dalam Rangka Rumah Kedua

per permohonan

Rp. 6.000.000

D. PNBP Keimigrasian Lainnya

1. Biaya Beban

a.

Orang Asing yang Berada di Wilayah Indonesia Waktu Tidak lebih dari 60 (Enam Puluh) Hari dari Izin Keimigrasian yang Diberikan

per hari

Rp. 1.000.000

b.

Penanggung Jawab Alat Angkut yang Tidak Memenuhi Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

per alat angkut

Rp. 50.000.000

c.

Penanggung Jawab Alat Angkut yang Mengangkut Penumpang yang Tidak Memiliki Dokumen Keimigrasian yang Sah dan Berlaku

per alat angkut

Rp. 50.000.000

d.

Biaya Beban Paspor Hilang

per buku

Rp. 1.000.000

e.

Biaya Beban Paspor Hilang (akibat keadaan kahar/force majeure)

per buku

Rp. 0

f.

Biaya Beban Paspor Rusak

per buku

Rp. 500.000

g.

Biaya Beban Paspor Rusak (akibat keadaan kahar/force majeure)

per buku

Rp. 0

h.

Biaya Beban Kartu Izin Tinggal Tetap Hilang

per kartu

Rp. 1.000.000

i.

Biaya Beban KPP APEC Hilang/Rusak

per kartu

Rp. 1.000.000

2. Smart Card

a.

Smart Card

per permohonan

Rp. 1.500.000

3. Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation (KPP APEC)/APEC Business Travel Card (ABTC)

a.

Permohonan Baru KPP APEC

per permohonan

Rp. 2.500.000

b.

Penggantian KPP APEC

per permohonan

Rp. 2.500.000

4. Fasilitas Keimigrasian (Afidavit) Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda

a.

Afidavit Bagi Anak Dwikenegaraan

per permohonan

Rp. 400.000

5. Surat Keterangan Keimigrasian

a.

Surat Keterangan Keimigrasian

per permohonan

Rp. 3.000.000

Jl. KH. Yasin Beji No.8, Kotabumi, Kec. Purwakarta, Kota Cilegon, Banten 42434
082299841694

Email Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon
kanim.cilegon@kemenkumham.go.id

logo besar kuning
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI CILEGON
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM BANTEN
Hari ini66
Kemarin158
Minggu ini1026
Bulan ini2349
Total60824

Sunday, 19 May 2024