Sejarah Kantor Imigrasi Cilegon

 

Sejarah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon

 

kantor 1 7

 

Sejarah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon pada awalnya terbentuk dalam rangka melayani kebutuhan pelayanan keimigrasian terkait dengan pemeriksaan atau penyelesaian Keimigrasian bagi awak kapal (ABK) dari kapal-kapal barang yang mengangkut kebutuhan barang atau perusahaan yang berada di sekitar Merak dan Cilegon yang saat itu masih menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Serang. Atas kepentingan tersebut selanjutnya Imigrasi mengeksistensikan personilnya di Merak melalui sistem penugasan Pejabat Pendaratan dari Kantor Imigrasi Jakarta Barat secara bergilir melaksanakan tugas pendaratan di Merak. Dengan berbagai pertimbangan untuk mengatasi masalah-masalah Keimigrasian secara teknis operasional akhirnya Merak dijadikan sebagai Pos Imigrasi untuk menunjang kelancaran aktifitas pendaratan, sebagai Pos Imigrasi.

Status Merak sebagai Pos Imigrasi cukup lama, sementara tuntutan akan kebutuhan pelayanan Keimigrasian dari masyarakat pada saat itu turut pula meningkat, seiring dengan hal tersebut dan dibarengi dengan berbagai kepentingan lain akhirnya melalui Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.03.PR.07.04 Tahun 1983 tanggal 10 Maret 1983 dibentuklah Kantor Imigrasi Kelas II Merak, dalam Keputusan tersebut dinyatakan, bahwa wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Merak meliputi Kabupaten Tangerang, Kotif Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Serang. Merak Merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Serang pada saat itu. Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kehakiman tersebut diatas, Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Jawa Barat pada hari Selasa tanggal 03 April 1984 meresmikan berdirinya Kantor Imigrasi Kelas II Merak.

 kantor 1 3

 

Dengan dibentuknya Kantor Imigrasi Tangerang dan terakhir Kantor Imigrasi Serang dapat dikatakan 90% Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Merak saat dibentuk dahulu telah dilepaskan menjadi wilayah kerja Kantor Imigrasi baru (Tangerang dan Serang). Seiring dengan telah dibentuknya Kota Cilegon, dan Merak masuk wilayah Kota Cilegon, maka Nomenklatur  Kantor Imigrasi Kelas II Merak diubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.12-PR.07.04 Tahun 2003 tanggal 04 November 2003. Dan terakhir diubah kembali melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tanggal 13 Juli 2018 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon diubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon.

kantor 1 8

Seiring berjalannya waktu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon sejak tahun 1990 sampai dengan 2017 telah dilakukan 4 kali pekerjaan renovasi, yaitu pada tahun 1990, 1998, 2006 dan yang terakhir 2015. Semua pekerjaan Rehabilitasi Ruang Pelayanan tersebut dilakukan dalam upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat kota Cilegon yang semakin meningkat akan layanan Keimigrasian yang mudah, cepat dan nyaman, di tahun 2020 ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI  Cilegon berupaya kembali untuk melakukan Rehabilitasi Ruang Pelayanan, dimana pelayanan saat ini mulai fokus pada layanan dengan layout berbasis ramah HAM, sehingga Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Cilegon dan pengguna layanan Keimigrasian Lainnya.

kantor 1 9

Secara tidak terduga pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekitar pukul 13.30 WIB terjadi kejadian kahar dimana gedung area pelayanan ambruk, dikarenakan bangunan yang sudah termakan usia. Pelayanan kemudian dialihkan sementara ke Mal Pelayanan Publik Kota Cilegon, Gedung Graha Edhi Praja Kantor Walikota Cilegon.

kantor kanim cilegon

Terhitung mulai tanggal 4 Maret 2024 seluruh pelayanan keimigrasian dan perkantoran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon telah secara optimal direlokasi ke gedung Krakatau Junction, yang beralamat di Jl. KH. Yasin Beji No.8, Kotabumi Purwakarta Cilegon, Banten.

Kontak

KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI CILEGON
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PROVINSI BANTEN

Jl. KH. Yasin Beji No.8, Kotabumi, Kec. Purwakarta, Kota Cilegon, Banten 42434
Call Center : 0822-9984-1694

 

Sambutan Kepala Satuan Kerja

Perkembangan teknologi informasi yang terus meningkat mengharuskan kita melakukan pengembangan sistem informasi secara menyeluruh, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang meliputi Kantor Wilayah dan Satuan Kerja dibawahnya. Dukungan dari segi sumber daya manusia dan infrastruktur juga sangat mempengaruhi dalam menunjang kelancaran pengembangan teknologi informasi tersebut.

Sejalan dengan pengembangan dan penguatan tata kelola teknologi informasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Hukum dan HAM R.I terus meningkatkan kinerja berbasis teknologi dengan pemanfaatan dan pengembangan Teknologi Informasi melalui pembuatan laman resmi satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Kepada pihak yang telah terlibat dalam proses development laman resmi satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Semoga laman ini dapat menjadi media publikasi bagi pejabat administrator, Pengawas, Pemangku Jabatan Fungsional dan seluruh pegawai satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya dalam mendukung keterbukaan informasi publik dengan cara mempublikasikan seluruh informasi kepada masyarakat luas melalui laman ini.

Wassalamualaikum, Wr, Wb.

Muhammad Deny Firmansyah

Corporate University

Kumham CorpU merupakan manajemen strategis pengembangan SDM yang fokus pada program strategis Kementerian, dengan mengelola individu pegawai dalam ekosistem organisasi pembelajar, serta pengelolaan pengetahuan untuk pencapaian karakter unggul di bidang Hukum dan HAM

Corporate University bukan lembaga atau institusi pendidikan dan pelatihan yang menempel (embeded), melainkan strategi manajemen agar terjadi pembelajaran individu dan pembelajaran dalam organisasi, serta pengelolaan pengetahuan individu dan pengetahuan strategis organisasi. Pembentukan ekosistem organisasi pembelajar memberikan kesempatan bagi seluruh komponen untuk belajar setiap saat  dan mengembangkan diri untuk memenuhi standarisasi potensi atau talenta.

Paradigma CorpU berdampak pada 3(tiga) perubahan yang menonjol, yaitu Desain pengembangan SDM, Pendekatan analisis kebutuhan pembelajaran, dan Sinergi antar bagian organisasi. 

Berbeda dengan lembaga pendidikan yang fokus pada pemenuhan kesenjangan atas kompetensi individu, konsep CorpU lebih fokus pada pencapaian strategis organisasi sehingga mengarah pada spesialisasi pelatihan yang berdampak pada kebutuhan nyata organisasi dalam lingkup pelayanan publik.

Dalam segi Analisis kebutuhan pengembangan SDM, baik pendidikan ataupun pelatihan seringkali dilakukan dari  atas ke bawah sehingga kebutuhan organisasi belum dikaji secara serius. Lain halnya dengan konsep CorpU yang didasarkan atas hasil rapat pimpinan tertinggi (Learning Council Meeting) dalam mengidentifikasi kebutuhan pengembangan berdasarkan isu strategis organisasi yang diputuskan oleh manajemen tertinggi hingga dapat dihasilkan cetak biru untuk pengembangan pada tahun berikutnya. 

Perubahan yang terakhir yaitu dalam hal keterlibatan semua pihak. Lembaga pelatihan dan pendidikan sudah terbiasa meposisikan diri sebagai pelaksana kegiatan atas permintaan dari pemangku kepentingan atau konsumen. Berbeda dengan strategi CorpU, konsep ini menempatkan semua pihak sebagai pelaksana yang terlibat dalam merumuskan program, pengembangan, pelaksanaan, sampai reformulasi melalui tahap evaluasi.

Corporate University bertanggungjawab  untuk dapat memastikan semua pegawai belajar dan mempelajari hal-hal secara benar, dengan cara penyampaian pembelajaran yang benar. Tentu saja tahapan tersebut sangat membutuhkan kecakapan mulai dari bagaiman memperoleh sumber pengetahuan, cara mendokumentasikannya, kemudian cara mendistribusikannya hingga tahap penerapan pengetahuannya.

Mars Pemasyarakatan

Mars Pemasyarakatan
Kami petugas pemasyarakatan
Sebagai penegak hukum
Mengayom sesama insan
Tegakkan Hak Asasi Manusia
 
Ikhlas mengabdi pada masyarakat
Mengemban tugas mulia
Membina pelanggar hukum
Dengan berlandaskan pancasila
 
Kobarkan semangatmu tuk melawan tantangan
Pantang mundur hadapi cobaan
Jadikan teladan
Pancarkan wibawa
Dibawah panji pengayoman
 
Berlandaskan etos kerja tri darma
Turut bangun negara
Mewujudkan cita-cita
Masyarakat yang adil dan makmur
logo besar kuning
 
KANTOR IMIGRASI KELAS KELAS II TPI CILEGON
KOTA CILEGON PROVINSI BANTEN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. KH. Yasin Beji No.8, Kotabumi, Kec. Purwakarta, Kota Cilegon, Banten - 42434
PikPng.com phone icon png 604605   0822-9984-1694
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim.cilegon@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II TPI CILEGON
PROVINSI BANTEN


          rss kemenkumham

  Jl. KH. Yasin Beji No.8, Kotabumi, Kec. Purwakarta, Kota Cilegon, Banten - 42434
  0822-9984-1694
  kanim.cilegon@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI