Sejarah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon
Sejarah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon pada awalnya terbentuk dalam rangka melayani kebutuhan pelayanan keimigrasian terkait dengan pemeriksaan atau penyelesaian Keimigrasian bagi awak kapal (ABK) dari kapal-kapal barang yang mengangkut kebutuhan barang atau perusahaan yang berada di sekitar Merak dan Cilegon yang saat itu masih menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Serang. Atas kepentingan tersebut selanjutnya Imigrasi mengeksistensikan personilnya di Merak melalui sistem penugasan Pejabat Pendaratan dari Kantor Imigrasi Jakarta Barat secara bergilir melaksanakan tugas pendaratan di Merak. Dengan berbagai pertimbangan untuk mengatasi masalah-masalah Keimigrasian secara teknis operasional akhirnya Merak dijadikan sebagai Pos Imigrasi untuk menunjang kelancaran aktifitas pendaratan, sebagai Pos Imigrasi.
Status Merak sebagai Pos Imigrasi cukup lama, sementara tuntutan akan kebutuhan pelayanan Keimigrasian dari masyarakat pada saat itu turut pula meningkat, seiring dengan hal tersebut dan dibarengi dengan berbagai kepentingan lain akhirnya melalui Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.03.PR.07.04 Tahun 1983 tanggal 10 Maret 1983 dibentuklah Kantor Imigrasi Kelas II Merak, dalam Keputusan tersebut dinyatakan, bahwa wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Merak meliputi Kabupaten Tangerang, Kotif Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Serang. Merak Merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Serang pada saat itu. Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kehakiman tersebut diatas, Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Jawa Barat pada hari Selasa tanggal 03 April 1984 meresmikan berdirinya Kantor Imigrasi Kelas II Merak.
Dengan dibentuknya Kantor Imigrasi Tangerang dan terakhir Kantor Imigrasi Serang dapat dikatakan 90% Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Merak saat dibentuk dahulu telah dilepaskan menjadi wilayah kerja Kantor Imigrasi baru (Tangerang dan Serang). Seiring dengan telah dibentuknya Kota Cilegon, dan Merak masuk wilayah Kota Cilegon, maka Nomenklatur Kantor Imigrasi Kelas II Merak diubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.12-PR.07.04 Tahun 2003 tanggal 04 November 2003. Dan terakhir diubah kembali melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tanggal 13 Juli 2018 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon diubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon.
Seiring berjalannya waktu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon sejak tahun 1990 sampai dengan 2017 telah dilakukan 4 kali pekerjaan renovasi, yaitu pada tahun 1990, 1998, 2006 dan yang terakhir 2015. Semua pekerjaan Rehabilitasi Ruang Pelayanan tersebut dilakukan dalam upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat kota Cilegon yang semakin meningkat akan layanan Keimigrasian yang mudah, cepat dan nyaman, di tahun 2020 ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon berupaya kembali untuk melakukan Rehabilitasi Ruang Pelayanan, dimana pelayanan saat ini mulai fokus pada layanan dengan layout berbasis ramah HAM, sehingga Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Cilegon dan pengguna layanan Keimigrasian Lainnya.
Secara tidak terduga pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekitar pukul 13.30 WIB terjadi kejadian kahar dimana gedung area pelayanan ambruk, dikarenakan bangunan yang sudah termakan usia. Pelayanan kemudian dialihkan sementara ke Mal Pelayanan Publik Kota Cilegon, Gedung Graha Edhi Praja Kantor Walikota Cilegon.
Terhitung mulai tanggal 4 Maret 2024 seluruh pelayanan keimigrasian dan perkantoran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon telah secara optimal direlokasi ke gedung Krakatau Junction, yang beralamat di Jl. KH. Yasin Beji No.8, Kotabumi Purwakarta Cilegon, Banten.