Cilegon, 18 Juli 2025 – Dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon melaksanakan Operasi “WIRAWASPADA” pada tanggal 15 – 16 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan instruksi nasional Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
Operasi “WIRAWASPADA” bertujuan untuk mencegah potensi pelanggaran keimigrasian serta menegakkan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara, khususnya di wilayah hukum Kantor Imigrasi Cilegon yang meliputi kawasan industri strategis dan wilayah perbatasan laut.
Fokus kegiatan pengawasan meliputi:
- Pemeriksaan keberadaan dan dokumen orang asing di tempat kerja, industri, tempat tinggal, dan lokasi lainnya.
- Penertiban terhadap penyalahgunaan izin tinggal, pelanggaran keimigrasian (overstay, izin palsu), serta keterlibatan orang asing dalam kegiatan ilegal.
- Penegakan hukum keimigrasian melalui tindakan administratif seperti deportasi dan penangkalan bila ditemukan pelanggaran.
- Koordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pihak swasta dalam pelaksanaan pengawasan orang asing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, [Aditya Triputranto], menyatakan bahwa operasi ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam mengawasi secara selektif keberadaan orang asing di wilayah Indonesia. “Kami akan terus memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian untuk menciptakan wilayah yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan oleh pihak asing,” ujarnya.
Masyarakat juga dihimbau untuk turut berperan aktif dalam pengawasan orang asing dengan memanfaatkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) atau melapor langsung ke Kantor Imigrasi Cilegon.
.
Informasi Lebih Lanjut:
Humas Imigrasi Cilegon
Telp/Fax: 0254-7830047
Paboa: 0822-9984-1694
Email:
Website: kanimcilegon.kemenkumham.go.id