SOSIALISASI KEIMIGRASIAN UNTUK TKA: PROSEDUR LEBIH MUDAH, INVESTASI LEBIH LANCAR DI BANTEN

Tangerang, 2 Juli 2025 – Dalam rangka mendukung iklim investasi dan mempermudah penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang legal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten menyelenggarakan kegiatan

“Sosialisasi Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Rangka Penyederhanaan Prosedur dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Wilayah Provinsi Banten”.

WhatsApp Image 2025 07 02 at 13.15.07

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 2 Juli 2025 di Hotel Novotel Tangerang ini secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Ibu Felucia Sengky Ratna, A.Md.Im., S.H., M.Si. Dalam sambutannya ia menyampaikan pentingnya pemahaman jenis visa dan Ijin Tinggal Keimigrasian dalam rangka penggunaan TKA yang dipekerjaan pada Perusahaan akan meminimalisir pelanggaran Keimigrasian. Arah kebijakan pemerintah dalam rangka mewujudkan iklim investasi yang positif tentunya perlu didukung regulasi keimigrasian yang dapat mengakomodir kegiatan dan keberadaan TKA di Indonesia.

bu sengky

Pemerintah berkomitmen menciptakan kemudahan berusaha, termasuk dalam hal perizinan keimigrasian untuk Tenaga Kerja Asing yang memang dibutuhkan,” tegas Ibu Felucia Sengky Ratna dalam sambutan pembukaannya. Penyederhanaan prosedur yang kami sosialisasikan hari ini bertujuan untuk mempercepat proses tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Tujuannya agar investasi di Banten semakin lancar dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian daerah.

Kegiatan yang dihadiri dari berbagai perwakilan instansi pemerintah dan Perusahaan pemberi kerja TKA ini merupakan wujud komitmen Pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk terus melakukan peningkatan peningkatan layanan dan penyederhanaan birokrasi di bidang keimigrasian, khususnya terkait pengurusan visa dan izin tinggal bagi TKA. Penyederhanaan prosedur ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mempercepat proses kedatangan TKA yang dibutuhkan dunia usaha, sekaligus menjamin kepastian hukum dan pengawasan yang lebih efektif.

WhatsApp Image 2025 07 02 at 13.15.09

Hadir sebagai narasumber yakni dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten. Kegiatan diisi dengan presentasi komprehensif dari masing-masing narasumber dilanjutkan dengan sesi tanya jawab


interaktif, memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengklarifikasi permasalahan dan kendala yang sering dihadapi di lapangan

Sinkronisasi kebijakan dan pelayanan antara Imigrasi dan Dinas Ketenagakerjaan sangat penting, Dengan sosialisasi seperti ini, kami harap perusahaan dapat memahami secara utuh kewajiban hukumnya, mulai dari perizinan ketenagakerjaan

hingga keimigrasian, sehingga penggunaan TKA benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku, serta memberikan manfaat maksimal bagi transfer ilmu dan pengembangan SDM lokal.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan stakeholders terhadap peraturan keimigrasian dan ketenagakerjaan terkait TKA, serta mendorong pemanfaatan prosedur yang telah disederhanakan untuk kemudahan berusaha yang berkelanjutan di Provinsi Banten.

 

02  Juli 2025

Humas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon

logo website
 
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI CILEGON
KOTA CILEGON PROVINSI BANTEN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. KH. Yasin Beji No.8, Kotabumi, Kec. Purwakarta, Kota Cilegon, Banten - 42434
PikPng.com phone icon png 604605   0822-9984-1694
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_cilegon@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II TPI CILEGON
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI BANTEN


          rss kemenkumham

  Jl. KH. Yasin Beji No.8, Kotabumi, Kec. Purwakarta, Kota Cilegon, Banten - 42434
  0822-9984-1694
  kanim_cilegon@imigrasi.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI