Imigrasi Cilegon Deportasi WNA Asal Korsel

Deportasi 2

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang warga negara asing berkewarganegaraan Korea Selatan dengan inisial LC, pada hari Senin 11 Agustus 2025, sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tindakan ini diambil karena yang bersangkutan terbukti melakukan kegiatan tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 menyatakan:

“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.”

Dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang diperoleh, serta demi menjaga kedaulatan hukum dan stabilitas keamanan di wilayah Republik Indonesia, maka keputusan untuk mendeportasi dengan inisial LC telah diambil sebagai langkah tegas dan terukur.

Yang bersangkutan telah dipulangkan ke negara asalnya pada 11 Agustus 2025 pukul 21.30 , dengan pengawalan petugas Imigrasi Menggunakan pesawat Asiana Airlane.

Kantor Imigrasi Kelas IITPI Cilegon mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia untuk senantiasa menghormati hukum dan peraturan yang berlaku, serta menjaga ketertiban umum.

logo website
 
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI CILEGON
KOTA CILEGON PROVINSI BANTEN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. KH. Yasin Beji No.8, Kotabumi, Kec. Purwakarta, Kota Cilegon, Banten - 42434
PikPng.com phone icon png 604605   0822-9984-1694
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_cilegon@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II TPI CILEGON
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI BANTEN


          rss kemenkumham

  Jl. KH. Yasin Beji No.8, Kotabumi, Kec. Purwakarta, Kota Cilegon, Banten - 42434
  0822-9984-1694
  kanim_cilegon@imigrasi.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI