Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang warga negara asing berkewarganegaraan Korea Selatan dengan inisial LC, pada hari Senin 11 Agustus 2025, sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tindakan ini diambil karena yang bersangkutan terbukti melakukan kegiatan tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 menyatakan:
“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.”
Dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang diperoleh, serta demi menjaga kedaulatan hukum dan stabilitas keamanan di wilayah Republik Indonesia, maka keputusan untuk mendeportasi dengan inisial LC telah diambil sebagai langkah tegas dan terukur.
Yang bersangkutan telah dipulangkan ke negara asalnya pada 11 Agustus 2025 pukul 21.30 , dengan pengawalan petugas Imigrasi Menggunakan pesawat Asiana Airlane.
Kantor Imigrasi Kelas IITPI Cilegon mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia untuk senantiasa menghormati hukum dan peraturan yang berlaku, serta menjaga ketertiban umum.