Perkuat Sinergi, Kemenimipas–Polri Teken Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama

imipaspolri.jpeg

JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mengukuhkan komitmen kerja sama mereka melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama. Acara yang berlangsung pada Senin (4/8) ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang keimigrasian, pemasyarakatan, dan kepolisian.

Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo, di sela-sela Rapat Koordinasi Dukungan Manajemen Kemenimipas yang diselenggarakan di Hotel Shangri-La Jakarta.

Menteri Agus Andrianto menekankan bahwa penandatanganan ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan langkah nyata untuk mempererat kolaborasi yang telah terjalin. “Sinergi ini diharapkan menjadikan kita semakin solid. Tantangan di lapangan tidak akan dapat kita hadapi secara optimal tanpa kerja sama yang kuat dengan jajaran kepolisian, mengingat Polri memiliki jaringan yang luas dan kapabilitas yang teruji sebagai lembaga penegak hukum terbesar di negara ini,” ungkap Menteri Agus.

Beliau juga menambahkan bahwa kerja sama ini menjadi tonggak penting bagi Kemenimipas sebagai kementerian yang baru dibentuk, untuk membangun fondasi sinergi kelembagaan yang kuat. Hubungan historis dan tugas fungsional Kemenimipas tidak dapat dipisahkan dari peran sentral Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menggarisbawahi pentingnya soliditas antarinstansi dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan publik. Menurutnya, di tengah beragam tantangan saat ini dan di masa depan, diperlukan upaya kolektif untuk memastikan keberlangsungan dan efektivitas tugas masing-masing.

“Nota kesepahaman ini merupakan pembaruan dari kerja sama yang sebelumnya sudah berjalan selama lima tahun. Dengan semangat sinergi, kami menambahkan beberapa poin penting. Kami yakin, dengan adanya pembaruan ini, pelaksanaan tugas kita di bidang masing-masing akan menjadi lebih optimal,” jelas Kapolri.

Pada kesempatan yang sama, ditandatangani pula sejumlah perjanjian kerja sama yang lebih spesifik. Perjanjian kerja sama mengenai Sinergitas Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Data dan Informasi Tahanan, Anak, dan Warga Binaan, serta Tata Kelola Senjata Api Non Organik Polri/TNI ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas, Mashudi, dan Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, Syahardiantono.

Selain itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas, Yuldi Yusman, bersama Kepala Biro Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan, Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri, Susilo Teguh Raharjo, menandatangani perjanjian kerja sama terkait Pendidikan dan Pelatihan Intelijen Dasar/Investigasi bagi Pegawai Imigrasi.

Kolaborasi ini diharapkan menjadi landasan yang kokoh bagi kedua institusi untuk terus berkembang dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa. Momentum ini juga dimanfaatkan untuk mempersiapkan penerapan KUHP 2023 yang akan berlaku tahun depan, khususnya terkait pelaksanaan pidana alternatif.

Penandatanganan ini disaksikan oleh para pejabat tinggi di lingkungan Kemenimipas, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dari seluruh Indonesia.

logo website
 
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI CILEGON
KOTA CILEGON PROVINSI BANTEN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. KH. Yasin Beji No.8, Kotabumi, Kec. Purwakarta, Kota Cilegon, Banten - 42434
PikPng.com phone icon png 604605   0822-9984-1694
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_cilegon@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II TPI CILEGON
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI BANTEN


          rss kemenkumham

  Jl. KH. Yasin Beji No.8, Kotabumi, Kec. Purwakarta, Kota Cilegon, Banten - 42434
  0822-9984-1694
  kanim_cilegon@imigrasi.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI