CILEGON – Komisi XIII DPR RI yang membidangi Reformasi regulasi dan Hak asasi manusia (HAM) melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Jumat (22/8/2025).
Rombongan dipimpin secara langsung oleh Ketua Tim Kunjungan, Rinto Subekti dan H. Sugiat Santoso beserta Anggota Komisi XIII DPR RI.
Kunjungan kerja ini diterima dengan hangat oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, didampingi oleh Direktur Kerjasama Keimigrasian dan Bina Perwakilan Direktorat Jenderal Imigrasi, Arief Munandar, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Aditya Triputranto serta seluruh jajaran Pejabat Struktural dilingkungan Kantor Wilayah Ditjenim Banten dan Unit Pelaksana Teknis se-Banten.
Kegiatan diawali dengan kunjungan dan pemantauan langsung ke pelayanan Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon.
Rombongan DPR RI melakukan tinjauan ke beberapa sektor pelayanan untuk melihat lebih dekat kinerja dan fasilitas yang tersedia bagi masyarakat pemohon layanan Keimigrasian.
Usai melakukan peninjauan, agenda dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat di Ballroom Hotel Royale Krakatau, Cilegon. Rapat tersebut membahas berbagai isu strategis terkait pelayanan imigrasi, kebijakan keimigrasian, serta tantangan dan inovasi dalam mendukung iklim investasi dan perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di wilayah Banten, khususnya yang berkaitan dengan sektor ketenagakerjaan dan industri.
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, dalam pemaparannya menyampaikan, “Kinerja Keimigrasian di wiliayah Banten Tahun 2025, bagaimana Imigrasi yang berada di Provinsi Banten berupaya memberikan pelayanan maksimal bagi WNI maupun WNA di wilayah Banten, sampai saat ini PNBP Keimigrasian di Provinsi Banten telah melampaui target yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sehingga akan memberikan dampak yang signifikan bagi perekonomian Negara,” kata Felucia.
Felucia menjelaskan bahwa selain dari segi pelayanan tentunya Imigrasi Banten juga terus berupaya meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap orang asing secara Tegas, Humanis, dan Berkeadilan. “Pengawasan Orang Asing yang Intensif Melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) yang bersinergi dengan TNI, POLRI, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah, kami telah melaksanakan operasi pengawasan di seluruh wilayah Banten,” jelasnya.
“Hasilnya, kami berhasil menindak 377 Warga Negara Asing yang melanggar peraturan keimigrasian. Kunjungan kerja ini diharapkan dapat mempererat sinergi antara DPR RI selaku mitra pengawas Pemerintah dengan Ditjen Imigrasi dalam merumuskan kebijakan yang efektif dan tepat sasaran, khususnya untuk mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Banten,” lanjutnya.
Seluruh anggota Komisi XIII DPR RI turut mendukung upaya Kanwil Ditjenim Banten dalam percepatan peningkatan sarana dan prasarana, melalui penyediaan Gedung kantor yang representatif khususnya untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon.
Selain itu, Komisi XIII juga mendorong penambahan unit pelayanan keimigrasian di wilayah Banten mengingat luasnya wilayah Banten serta populasi penduduk di Provinsi Banten.