Implementasi Permenkumham Terbaru, Imigrasi Cilegon Sosialisasikan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024

ANYER - Kantor Imigrasi Cilegon gelar sosialisasi terkait pemeriksaan imigrasi yang berlangsung di Aston Anyer Beach Hotel, Serang pada Selasa (11/06/2024). Pertemuan ini membahas terkait Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024 tetang tata cara pemeriksaan keimigrasian terhadap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly telah mengesahkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang tata cara pemeriksaan keimigrasian terhadap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia yang akan berlaku mulai tanggal 16 Juni 2024 dan mencabut peraturan sebelumnya Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 yang mengatur hal serupa.

Kegiatan sosialisasi kali ini dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Dadan Gunawan. Menurutnya mobilitas adalah hal yang wajar, saat ini perkembangan arus globalisasi menuntut adanya sistem keimigrasian yang efektif, efisien, dan reponsif.

kantor kanim cilegon

“Permenkumham nomor 9 tahun 2024 memuat berbagai ketentuan yang bertujuan untuk memperbarui prosedur keimigrasian sebelumnya, sehingga lebih adaptif terhadap kondisi dan kebutuhan masyarakat saat ini.” Ujar Dadan Gunawan.

Sasaran kegiatan sosialisasi kali ini adalah asosiasi kepelabuhan dan keagenan kapal diantaranya Indonesian National Shipowners Association (INSA) dan Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA). Kantor Imigrasi Cilegon mengundang Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian  untuk turun memberikan penjelasan kepada para stakeholder yang hadir pada kegiatan tersebut.

Menurut Kepala Subdit TPI, Jerry Risnandar, peraturan ini mencakup berbagai aspek seperti tanggung jawab alat angkut, pemeriksaan di TPI, area imigrasi, unit analisis penumpang dan tata tertib di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

“Permenkumham ini dibuat untuk mengatur tata cara pemeriksaan keimigrasian terhadap setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) baik pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas dan tempat lain yang diakui sebagai tempat masuk dan keluar wilayah Indonesia.” tutur Jerry Risnandar.

Jerry juga menambahkan bahwa dalam keadaan tertentu, pemeriksaan keimigrasian bagi setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dapat dilakukan di tempat yang bukan TPI yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan keimigrasian berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi.

Berdasarkan kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan keamanan dengan cara mencegah masuknya individu yang tidak diinginkan atau ilegal ke wilayah Indonesia serta membantu dalam mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian bagi orang yang hendak keluar ataupun masuk wilayah Indonesia.

Kegiatan sosialisasi terkait peraturan keluar masuk wilayah Indonesia ini merupakan kali kedua diselenggarakan oleh Kantor Imgirasi Cilegon. Kegiatan Sosialisasi pertama telah dilakukan di tahun 2023 terkait permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 yang kemudian peraturan tersebut diperbaharui oleh Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024.

Cilegon, 11 Juni 2024
Humas Imigrasi Cilegon

 

logo website
 
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI CILEGON
KOTA CILEGON PROVINSI BANTEN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. KH. Yasin Beji No.8, Kotabumi, Kec. Purwakarta, Kota Cilegon, Banten - 42434
PikPng.com phone icon png 604605   0822-9984-1694
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_cilegon@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II TPI CILEGON
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI BANTEN


          rss kemenkumham

  Jl. KH. Yasin Beji No.8, Kotabumi, Kec. Purwakarta, Kota Cilegon, Banten - 42434
  0822-9984-1694
  kanim_cilegon@imigrasi.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI